Sebagai bentuk kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak dasar anak khususnya atas pendidikan. Pemerintah Indonesia, telah melakukan upaya pemberdayaan baik secara konstitusional maupun institusional. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional hak asasi manusia (kovenan, konvensi, dan perjanjian yang terkait) antara lain, dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Pemberdayaan secara institusional, dilakukan dengan pembentukan sejumlah lembaga atau komite yang berada dalam kewenangan negara maupun lembaga swadaya masyarakat.
Namun, dalam realitasnya upaya itu belumlah dibuktikan dengan hasil memuaskan. Yang sangat terang adalah dalam hal pemenuhan hak pendidikan, untuk masyarakat terutama anak-anak usia sekolah. Di mana, aturan-aturan yang dibuat jauh dari realisasi.
Untuk membuktikannya mari kita tengok secara permukaan, di mana masih tumpah ruahnya anak-anak jalanan (anjal) di sepanjang jalan terutama di kota-kota besar. Di Kota Bandung saja, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bandung, 2006, jumlah anjal di Kota Bandung 4.000 orang. Pada akhir 2007, menjadi 6.000 orang. Dan di akhir 2008 diperkirakan meningkat menjadi 8.000 orang, seiring dengan arus mobilisasi wisatawan dari luar kota, terutama pendatang mingguan dari Kota Jakarta yang semakin tinggi. Angka-angka tersebut, menunjukkan belum terpenuhinya hak-hak anak untuk mengenyam hidup layak.
Kemudian, fakta membuktikan bahwa keberadaan anak-anak jalanan itu menjadi ruang eksploitatif bagi preman. Bahkan, banyak kasus perdagangan anak yang menimpa anjal. Selain itu, keberadaan mereka juga cenderung akrab dengan tindak kriminal, mereka juga rentan terkena virus narkoba, free sex, dan penyakit moral lainnya yang menghancurkan masa depan anak bangsa. Tentunya, kita mesti prihatin akan kondisi generasi penerus bangsa tersebut, di tengah sistem kehidupan yang semakin global ini, apa jadinya bila sebagian besar anak-anak Indonesia tidak sekolah dan terus-terusan hidup di jalan?
Tentang pemberdayaan konstitusional itu, pemerintah membuat berbagai aturan, seperti yang tertuang dalam salah satu komponen institusional HAM di Indonesia, yakni UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mencantumkan hak anak di antaranya pada pasal 60 ayat (1) dan (2) serta pasal 64 dan 65.
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang hak anak atas pendidikan dan perkembangan diri. Sekarang, mahalnya biaya sekolah menjadi kendala bagi keluarga miskin, terutama bagi anak-anak jalanan untuk mendapatkan hak itu. Kebijakan wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan, semestinya menjadi target optimal bagi anak jalanan. Mahalnya biaya sekolah menyebabkan tingginya angka putus sekolah, mereka yang putus sekolah biasanya bergabung menjadi penghuni jalanan. Kehidupan jalan itu memberikan peluang terjadinya eksploitasi, pelecehan, narkoba, dan kriminalitas seperti yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut.
Lebih khusus lagi, pemerintah membuat UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan dalam pasal 53 ayat (1), “Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.”
Beberapa tahun terakhir, pemerintah banyak melahirkan kebijakan pemberian bantuan langsung pada masyarakat seperti BOS, BLT, BKM, atau bantuan instan lainnya. Kebijakan itu banyak diwarnai kritik lantaran pada praktiknya, bantuan itu tidaklah begitu solutif di tengah laju ekonomi yang kian tidak stabil. Yang timbul hanyalah pragmatisme serta kemalasan pada masyarakat. Lihat kasus kematian 21 orang di Pasuruan kemarin akibat berebut zakat, atau kasus-kasus lain yang menunjukkan kisruh warga berebut BLT. Persoalan mendasarnya memang kemiskinan, tetapi kemiskinan itu telah diapresiasi pemerintah sebagai objek eksperimentasi kebijakan yang tidak solutif dan membiasakan masyarakat berbudaya meminta-minta.
Selain itu, kebijakan bantuan sosial itu dianggap cukup politis, apalagi menjelang Pemilu 2009. Yang mesti dipahami masyarakat adalah konstitusi kita telah mengatur semuanya. Jadi, dalam konteks pemberdayaan konstitusional ini, bagaimana caranya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya yang belum terpenuhi, untuk kemudian terus mendorong pemerintah merealisasikannya.
Tentang pemberdayaan institusional, pemerintah menugaskan pada departemen dan Dinas Sosial untuk mengurusi masalah anjal. Pemberdayaan ini dimaksudkan, untuk mengoptimalisasikan peran dan fungsi institusi atau lembaga sosial dan pendidikan yang ada di lingkungan pemerintah. Selama ini, kinerja lembaga pemerintah tidak mampu memberikan fungsi servis yang baik, malah masih saja digelayuti KKN dan praktik-praktik buruk lainnya, yang menodai kepercayaan masyarakat. Untuk itu, setiap lembaga mesti meningkatkan fungsi kinerja dan pelayanan dengan baik. Ini bisa dilakukan dengan cara memperkuat kapasitas pegawai di jajaran dinas serta mereformasi birokrasi untuk lebih memudahkan dan mendekatkan pada masyarakat.
Selain itu, mengatasi masalah anjal bisa juga dilakukan dengan pemberdayaan sosial, yakni bagaimana persoalan anak jalanan ini menjadi perhatian sosial, terutama konglomerasi untuk lebih melakukan solidaritas sosial. Pemberdayaan sosial ini bisa dilakukan melalui bantuan sosial dan pendidikan. Selain menggalakkan beasiswa bagi anak jalanan, peran sosial ini dibutuhkan untuk lebih memerhatikan pendidikan anjal.
Khusus untuk anak jalanan ini, menurut Ishaq (2000), bisa menerapkan pendidikan luar sekolah, misalnya, dengan melakukan proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam wadah “rumah singgah” dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yaitu dengan melayani anak jalanan di rumah singgah, sedangkan anak rentan ke jalan, dan orang dewasa dilayani dalam wadah PKBM.
Rumah singgah dan PKBM itu dipadukan dengan-sekaligus menerapkan-pendekatan kelompok dan CBE (Community Based Education, pendidikan berbasis masyarakat) serta strategi pembelajaran partisipatif dan kolaboratif. Program pendidikan itu dapat berupa Kejar Usaha, Kejar Paket A (setara SD), Kejar Paket B (setara SMP), bimbingan belajar, Diktagama (pendidikan watak dan dialog keagamaan), Latorma (pelatihan olah raga dan bermain), Sinata (sinauwisata), Lasentif (pelatihan seni dan kreativitas), Kelompok Bermain, Kampanye KHA (Konvensi Hak Anak-anak), FBR (forum berbagi rasa), dan pelatihan Taruna Mandiri (M. Ishaq, 2000 : 371).
Patut disyukuri, banyak orang atau LSM yang concern dalam mengelola anak jalanan, mereka juga membangun pendidikan-pendidikan alternatif bagi anak jalanan. Setelah pemerintah berjanji akan merealisasikan anggaran 20% untuk sektor pendidikan di 2009, kiranya alokasi untuk pemberdayaan anjal bisa ditingkatkan.
Memang, menyelesaikan masalah anjal bukanlah pekerjaan yang mudah. Masalah anjal adalah turunan dari masalah sosial yang diderita rakyat fundamental seperti kemiskinan dan pengangguran. Tapi, minimalnya untuk menyelesaikannya dibutuhkan iktikad baik dan keseriusan pemerintah, untuk mempraktikkan apa yang sudah digariskan konstitusi dan mengoptimalkan peran lembaga yang ada. Anak-anak adalah potret masa depan Indonesia. Maka, tidak ada kata lain selain menyelamatkan mereka dari jurang keterbelakangan. (Jafar Fakhrurozi, tulisan ini pernah dipublikasikan di PIkiran Rakyat, 26 September 2008)
